Hari Kartini, hari nasional yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 April untuk mengenang perjuangan Ibu Pertiwi Indonesia, tetap menjadi perayaan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Namun, apakah wajib diadakan upacara bendera? Jawaban adalah tidak wajib, namun tetap dapat dilaksanakan sebagai penghormatan.
Menurut Peraturan Menteri Pendpidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2019, peringatan Hari Kartini pada tanggal 21 April tidak wajib diadakan upacara bendera. Artinya, semua instansi, termasuk sekolah, dapat mengadakan perayaan secara spontan dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa upacara bendera tidak memiliki peranan penting dalam perayaan Hari Kartini. Upacara bendera masih dapat dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap Ibu Pertiwi Indonesia dan sebagai wujud kepedulian terhadap sejarah dan budaya bangsa.
Bahkan, beberapa contoh susunan upacara bendera yang dapat dilakukan antara lainnya adalah: berdiri dengan hormat, berdoa, memperagakan lagu-lagu patriotik, serta mengadakan ceramah atau diskusi tentang perjuangan Ibu Pertiwi Indonesia.
Dalam perayaan Hari Kartini 2023 ini, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari sejarah dan budaya bangsa dengan berpartisipasi dalam upacara bendera ataupun kegiatan lainnya yang terkait.
**#HariKartini #PerayaanNasional #UpacaraBendera**