Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. xxx, terkena Order Tuntutan Pengunduran Diri (OTT) dan sekarang menunggu keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristek). Informasi ini diterima melalui sebuah pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kemenristek.
Menurut sumber terpercaya, Rektor Unsoed diduga telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku dalam administrasi universitas. Oleh karena itu, Kemenristek memutuskan untuk menghentikan tugasnya sebagai Rektor Unsoed.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, mengatakan bahwa pimpinan universitas telah mengalami beberapa kali tegangan dengan Kemenristek sebelum dituntut pengunduran diri. “Pimpinan universitas telah berbagai kali berdiskusi dengan Kemenristek, namun tidak ada solusi yang ditemukan,” ucap Prof. Noor Farid dalam wawancara dengan ANTARA.
Pihak universitas juga telah mengalami beberapa masalah internal, seperti masalah keuangan dan masalah struktur organisasi. Selama beberapa bulan terakhir, universitas telah mengalami beberapa kali keterlambatan dalam mengeluarkan hasil ujian dan keterlambatan dalam memberikan bantuan khusus untuk siswa.
Kemenristek juga telah mengalami beberapa masalah internal, seperti masalah keuangan dan masalah struktur organisasi. Oleh karena itu, Kemenristek memutuskan untuk menghentikan tugasnya sebagai Rektor Unsoed.
Kemenristek juga telah mengalami beberapa masalah internal, seperti masalah keuangan dan masalah struktur organisasi. Oleh karena itu, Kemenristek memutuskan untuk menghentikan tugasnya sebagai Rektor Unsoed.
Tidak ada informasi lebih lanjut tentang keputusan Kemenristek dan apa yang akan terjadi setelahnya. Namun, pihak universitas telah mengumumkan bahwa akan segera mengadakan rapat darurat untuk membahas situasi ini.
#RektorUnsoed #Kemenristek #Unsoed