_____________________________________________________
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai instrumen strategis akselerasi tax ratio. Menurut IKPI, RUU ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan keamanan pajak di Indonesia.
Pembentukan RUU Konsultan Pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyelesaikan perumusan RUU ini dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk warga negara.
Menurut IKPI, RUU ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat tentang pajak, serta meningkatkan keamanan pajak di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat lebih efektif dalam mengumpulkan pendapatan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan pajak.
Pembentukan RUU Konsultan Pajak juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi isu-isu pajak global, seperti perubahan sistem pajak dan peraturan yang lebih ketat. Dalam waktu dekat, IKPI akan terus memantau perkembangan RUU ini dan berkontribusi pada proses perumusan RUU ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, IKPI telah berkontribusi pada pengembangan sistem pajak di Indonesia, termasuk melalui kegiatan pelatihan dan advocacy. Dengan demikian, IKPI diharapkan dapat terus berkontribusi pada proses perumusan RUU Konsultan Pajak dan meningkatkan kemampuan masyarakat tentang pajak.
**#PajakIndonesia #KonsultanPajak #RuangPajak**