______________________________________________________
Berapa lama lagi warga desa dapat memilih pemimpin mereka sendiri? Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang akan dilakukan pada tahun depan. Menurutnya, usulan tersebut dapat mengancam demokrasi desa dan mengurangi keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.
Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan pengawas independen. Mereka berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kades dapat memudar hak warga untuk memilih pemimpin mereka sendiri, sehingga dapat mengganggu kestabilan demokrasi desa.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin juga menyoroti bahwa usulan tersebut tidak memperhatikan kepentingan warga desa. “Kades sebagai pemimpin desa harus dapat dipilih dan digantikan oleh warga desa sendiri, bukan hanya oleh pihak lain,” kata Muhammad Khozin dalam keterangan resmi.
Usulan perpanjangan masa jabatan kades juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kades akan menjadi semakin autoritarian dan tidak lagi memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan. “Demokrasi desa harus didukung oleh keterlibatan warga, tidak hanya oleh kades yang telah lama menjabat,” tambah Muhammad Khozin.
Tindakan keras juga diantisipasi oleh organisasi masyarakat yang menolak usulan perpanjangan masa jabatan kades. Mereka berencana melakukan aksi-aksi solidaritas dan demonstrasi untuk menolak usulan tersebut.
**#DemokrasiDesa #Kades #Politik #HakWarga**