Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang kabupaten/kota di Kalimantan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan panjang yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Rabu (15/02).
Keputusan Rapat Paripurna tersebut menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan di Kalimantan. 15 RUU kabupaten/kota yang disahkan antara lain RUU tentang pengembangan wilayah, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan pemasaran. Kedepan, pemerintah daerah di Kalimantan harus segera mengembangkan kebijakan dan strategi untuk menerapkan RUU tersebut.
Sementara itu, Komisi III DPR yang menangani RUU kabupaten/kota meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih berfokus pada kualitas pelayanan publik dan meningkatkan transparansi agar masyarakat Kalimantan dapat menikmati pelayanan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Dr. H. Zainal Abidin.
Keputusan Rapat Paripurna ini juga menandai awal dari era baru bagi pemerintah daerah di Kalimantan. Mereka harus segera mengembangkan kebijakan dan strategi yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hashtag: #RapatParipurna #DPR #Kalimantan