Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Juni 2023. Aturan ini bertujuan mengarahkan pelaku kriminal menuju jalur rehabilitasi dan pengembangan karakter, serta mencegah terulangnya kejahatan.
Menurut pakar hukum, penjelasan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga memprioritaskan perbaikan diri pelaku. “Dengan adanya pidana kerja sosial, kita dapat mengarahkan pelaku kriminal untuk menjadi bagian dari masyarakat, bukan hanya sebagai korban dan penyebab kejahatan,” kata pakar hukum, Dr. Siti Nurhayati.
Pernyataan tersebut didukung oleh data statistik yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku kriminal memiliki masalah psikologis dan sosial. Oleh karena itu, pidana kerja sosial diharapkan dapat membantu pelaku untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan menjadi warga masyarakat yang produktif.
Selain itu, penjelasan bahwa pidana kerja sosial juga memberikan kesempatan bagi pelaku kriminal untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan, sehingga mereka dapat menjadi bagian dari masyarakat dan tidak terulang kejahatan. “Dengan adanya pidana kerja sosial, kita dapat mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum, Brigjen Pol. Andrianto.
Namun, beberapa pihak juga menyoroti bahwa aturan pidana kerja sosial perlu direvisi dan diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan evaluasi pelaku kriminal. “Kita harus memastikan bahwa pelaku kriminal tidak hanya menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berubah dan tidak terulang kejahatan,” kata pakar hukum, Dr. Muhammad Rizal.
#HukumanSosial #RehabilitasiKriminalitas #PengembanganKarakter