Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) yang dijatuhi hukuman disiplin. Keterangan ini diucapkan dalam sebuah keputusan yang dirilis oleh Jaksa Agung pada tanggal 10 Maret 2023.
Menurut keterangan, tindakan keras harus dilakukan terhadap pegawai Kejaksaan RI yang tidak memenuhi standar profesional dan etika. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang melanggar aturan dan nilai-nilai kejujuran,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan RI telah menghadapi berbagai isu korupsi dan keterlibatan pegawainya dalam kasus-kasus kriminal. Mereka yang ditemukan melanggar aturan akan dihukum dengan keras, termasuk pengunduran jabatan.
Pemberantasan korupsi dan meningkatkan etika profesionalitas pegawai Kejaksaan RI menjadi prioritas utama Jaksa Agung. “Kami berkomitmen untuk mempertahankan integritas institusi kita,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pengawasan lebih ketat terhadap pegawai Kejaksaan RI juga akan dilakukan, termasuk pengawitan dan penindakan hukuman yang sesuai. Dengan demikian, institusi Kejaksaan RI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitasnya sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.
Pengaruh positif terhadap masyarakat juga diharapkan dengan pemberantasan korupsi dan peningkatan etika profesionalitas pegawai Kejaksaan RI. “Kami ingin masyarakat dapat yakin bahwa Kejaksaan RI adalah institusi yang jujur dan kredibel,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
**#Nasional #KejaksaanRI #PemberantasanKorupsi**