Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun … yang bertujuan mengembangkan regulasi e-commerce di Indonesia. Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional, Mendag berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang fair dan seimbang bagi pelaku bisnis.
Dalam kaitan ini, Mendag Budi Santoso menginstruksikan stafnya untuk merevisi Permendag No 31 tahun … agar lebih fleksibel dan inovatif. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku bisnis akan pentingnya etika bisnis dan perlindungan konsumen.
Mengulas tentang regulasi e-commerce yang seimbang dengan Kementerian UMKM, Mendag Budi Santoso mengemukakan bahwa perlu adanya kerja sama antara keduanya. Dengan demikian, pelaku bisnis dapat lebih mudah mengakses informasi dan kemudahan usaha.
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang baik. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah pelaku bisnis yang menggunakan platform e-commerce sebagai salah satu cara meningkatkan eksport dan impor.
Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang fair dan seimbang bagi pelaku bisnis.
Pengembangan regulasi e-commerce juga dapat meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya etika bisnis dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang fair dan seimbang bagi pelaku bisnis.
Perlu diingat bahwa pengembangan regulasi e-commerce juga dapat meningkatkan kesadaran pelaku bisnis tentang pentingnya etika bisnis dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang fair dan seimbang bagi pelaku bisnis.
#ECommerce #KementerianUMKM #Mendag