Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Jakarta dalam menguruskan surat izin mengemudi (SIM) tanpa perlu ke kantor Direktorat Lalu Lintas.

Dalam pelaksanaannya, SIM Keliling ditempatkan di lima lokasi yaitu Puri Indah, Kramat Jati, Cakung, Tanjung Baru, dan Pasar Minggu. Warga Jakarta dapat mengakses layanan ini dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Kami berusaha untuk memudahkan warga Jakarta dalam menguruskan SIM sehingga mereka tidak perlu repot-repot ke kantor Direktorat Lalu Lintas,” kata Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat diwawancarai.

Dengan hadirnya SIM Keliling, warga Jakarta dapat menguruskan SIM secara lebih efektif dan efisien. Mereka tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena SIM Keliling menawarkan harga yang sama seperti SIM di kantor Direktorat Lalu Lintas.

Layanan SIM Keliling juga dilengkapi dengan teknologi canggih untuk memudahkan proses penguruskan SIM. Warga Jakarta dapat mengakses layanan ini secara online dan melakukan transaksi secara langsung.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga Jakarta sehingga mereka dapat lebih fokus pada aktivitas lainnya,” kata Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, warga Jakarta sekarang memiliki kesempatan untuk menguruskan SIM secara lebih mudah dan cepat.

#SIMKeliling #Jakarta #PoldaMetroJaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *