Sejak 15 Juni 2022, mobil Suzuki Swift tersebut masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, dan tampaknya tidak memiliki niat untuk bergerak. Dalam kurun waktu empat tahun, biaya parkir yang dikeluarkan oleh pemilik mobil itu telah mencapai Rp 100 juta.

Berbicara dengan wartawan, Kepala Bandara Radin Inten II mengatakan bahwa mobil tersebut telah menumpuk di area parkir tanpa izin. “Mobil ini tidak memiliki hak akses untuk parkir di area kami, namun karena keberadaannya sudah sangat lama, maka kami membiarkan saja,” ujar Kepala Bandara.

Sementara itu, beberapa netizen mengomentari berita tentang mobil yang “tetap” parkir di bandara. “Wah, empat tahun kok tidak pernah pindahkan?” tulis @fajar12345. Sementara @riyadi4566 menulis, “Mungkin pemilik mobilnya lupa bahwa parkir di bandara bukanlah tempat untuk meninggalkan mobil.”

Mengingat biaya parkir yang sangat signifikan, perlu diwaspadai apakah pengelola bandara akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mobil yang tidak memiliki hak akses. Sebagai gantinya, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan memberikan saran dan ide untuk menyelesaikan masalah ini.

**#ParkirBandara #MobilSuzukiSwift #LampungSelatan**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *