————————————————————–

Dalam rapat paripurna, DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) yang tidak berisi unsur kriminal. Keterangan ini diberikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, seorang ahli hukum, menjawab kekhawatiran masyarakat yang merasa UU PIHU dapat digunakan untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri.

Menurutnya, tujuan UU PIHU adalah memberikan regulasi bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Kegiatan ini harus dilakukan dengan cara yang aman, religius, dan etis. “UU PIHU tidak berisi unsur kriminalitas, melainkan berfokus pada pengawasan dan regulasi kegiatan haji dan umrah,” jelasnya.

Keterangan ini diberikan setelah beberapa pihak menyoroti UU PIHU dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri. Mereka juga mengklaim bahwa UU PIHU memiliki unsur kriminalitas, sehingga dapat berpotensi merugikan jamaah umrah.

Namun, DPR RI telah menegaskan kembali bahwa UU PIHU tidak memiliki unsur kriminalitas. “Kami ingin memberikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengikuti haji dan umrah di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI. “UU PIHU hanya berfokus pada pengawasan dan regulasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah.”

Pemerintah juga telah memberikan jaminan yang sama. Menurut Menteri Agama Republik Indonesia, UU PIHU tidak memiliki unsur kriminalitas dan hanya berfokus pada pengawasan dan regulasi kegiatan haji dan umrah.

#Haji #Umrah #DPRRI #UUPIHU
——————————————————–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *