dua enter
DPR belum menerima surat presiden (surpres) tentang pergantian Panglima TNI, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Informasi ini dikonfirmasi sehari sebelumnya, saat berbicara dengan wartawan, Sufmi menyatakan bahwa parlemen masih menunggu surat presiden sebelum dapat mengambil keputusan tentang pergantian Panglima TNI.
Sufmi menjelaskan bahwa surpres presiden biasanya dikirimkan ke DPR setelah Presiden menetapkan pergantian Panglima TNI. Kedua lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda dalam proses pengangkatan panglima TNI. DPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak nama calon panglima TNI, sementara Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan nama calon panglima TNI.
Sufmi juga menambahkan bahwa DPR akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas surpres presiden dan kemudian mengambil keputusan tentang pergantian Panglima TNI. Ia belum mengetahui kapan surpres presiden akan tiba di DPR, namun Sufmi yakin bahwa parlemen akan mengambil keputusan yang tepat setelah menerima surat presiden.
Berbagai sumber lain juga mengkonfirmasi bahwa DPR belum menerima surat presiden, dan Presiden Joko Widodo sendiri belum mengumumkan pergantian Panglima TNI.
Namun, beberapa nama calon panglima TNI sudah bermunculan di media massa, termasuk nama letnan jenderal Mulyana dan letnan jenderal Hartono. Mereka diketahui sebagai salah satu calon yang paling mungkin menjadi Panglima TNI berikutnya.
Tetap menjadi halangan, DPR harus menunggu surat presiden sebelum dapat mengambil keputusan tentang pergantian Panglima TNI. Pergantian Panglima TNI harus memperhatikan keterlibatan DPR dan Presiden, serta mempertimbangkan kepentingan negara dan TNI.
#PergantianPanglimaTNI #DPR #Presiden