PT Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada delapan rumah sakit (RS) yang menangani korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Kebetulan, insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 Maret 2023, dan mengakibatkan beberapa orang tewas dan lainnya terluka.
Menurut informasi, PT Jasa Raharja sebagai badan asuransi yang bergerak di bidang jasa sosial, telah mengambil langkah cepat untuk memberikan bantuan pada korban kecelakaan tersebut. Kepada delapan RS yang menangani korban, PT Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sejumlah Rp 1,5 milyar.
Dengan adanya jaminan ini, korban kecelakaan dapat lebih leluasa fokus pada proses perawatan tanpa khawatir akan beban biaya. Hal ini juga berarti bahwa RS yang menangani korban dapat lebih mudah melakukan pengobatan dan memastikan kualitas pelayanan medis.
PT Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan beberapa RS di Bekasi untuk memberikan bantuan pada korban kecelakaan. Langkah ini membuktikan komitmen perusahaan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan pada masyarakat.
Dalam kaitannya, PT Jasa Raharja juga telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk mendukung korban kecelakaan, seperti memberikan bantuan psikososial dan membantu pelaku kecelakaan dalam proses pengobatan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan korban kecelakaan dapat segera pulih dan kembali beraktivitas.
#KeselamatanJalanRaya #Bekasi #KecelakaanKeretaApi #JasaRaharja