Pada konferensi pers, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha makanan ringan dan minuman (SPPG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan konsumsi.

Pernyataan Sudaryono tersebut disebut sebagai langkah strategis BGN dalam memastikan kesadaran pelaku usaha SPPG terhadap pentingnya higiene dan sanitasi. SLHS sendiri berisi standar yang harus dipenuhi oleh SPPG, seperti penggunaan bahan pangan yang aman, sanitasi lingkungan yang baik, dan perlindungan konsumen.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, BGN telah mengambil langkah-langkah tegas dalam memantau pelaku usaha SPPG. Selain itu, BGN juga berencana melakukan sensus terhadap SPPG yang tidak memiliki SLHS untuk kemudian diambil tindakan lebih lanjut.

Sudaryono menambahkan bahwa BGN akan tetap komited dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan konsumsi. Ia juga menghimbau pelaku usaha SPPG untuk segera memiliki SLHS agar dapat terus beroperasi secara aman dan profesional.

Pengumuman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha SPPG terhadap pentingnya higiene dan sanitasi, serta mencegah timbulnya masalah kesehatan dan keamanan konsumsi.

#Higiene #Sanitasi #SLHS #SPPG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *