BNI mengumumkan bahwa investasi yang ditawarkan eks Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, tidak termasuk produk resmi bank tersebut. Informasi ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus gagal investasi yang menelan Rp 28 juta.
Menurut keterangan BNI, Andi Hakim sebelumnya bekerja sebagai Kepala Kas di Bank Negara Indonesia (BNI) dan memiliki akses ke sistem resmi bank. Namun, ia tidak menggunakan platform yang sah untuk menginvestasikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Kasus ini terjadi ketika Andi Hakim menawarkan investasi kepada para penganut Gereja dengan janji tinggi dan menjanjikan keuntungan besar. Para penganut Gereja yang percaya pada janji Andi Hakim kemudian menginvestasikan dana mereka, namun gagal memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan.
Pihak BNI telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa investasi yang ditawarkan Andi Hakim tidak sesuai dengan produk resmi bank. Selain itu, pihak bank juga mengumumkan bahwa Andi Hakim tidak memiliki wewenang untuk menginvestasikan dana jemaat Gereja.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran investasi yang terlihat menarik, namun tidak sesuai dengan keterampilan dan wewenang seseorang. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam bisnis keuangan.
Dalam kesempatan ini, BNI mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan produk resmi bank sebelum membuat keputusan investasi. Selain itu, pihak bank juga menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran investasi yang terlihat menarik namun tidak sesuai dengan keterampilan dan wewenang seseorang.
#InvestasiAman #BNI #GerejaKatolik