2
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan juru bahasa PT Jamwas, masih menerima gajinya. Pembatalan kontrak Febrie yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak berdampak pada penghentian pembayaran upahnya.
Menurut Rudi Margono, Kejaksaan Agung telah menginvestigasi laporan tentang pembatalan kontrak Febrie dan menemukan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji Febrie hingga tanggal berakhirnya kontrak. “Kami menemukan bahwa Febrie Adriansyah masih memiliki hak untuk menerima gajinya,” kata Rudi Margono dalam sebuah wawancara.
Pada awal bulan ini, PT Jamwas membatalkan kontrak Febrie setelah terjadi perbedaan pendapat dengan pihak perusahaan. Namun, keputusan tersebut tidak diikuti oleh penghentian pembayaran gaji Febrie.
Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan komentar tentang keputusan Kejaksaan Agung. Meski demikian, pembatalan kontrak Febrie dan penemuan Kejaksaan Agung bahwa Febrie masih memiliki hak untuk menerima gajinya menjadi berita menarik di industri jam media.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Kini, keputusan Kejaksaan Agung bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji menjadi contoh yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja.
#HakPekerja #Gaji #KejaksaanAgung