Peringatan Hari Kartini pada tanggal 21 April memang dijunjung tinggi, tetapi apakah wajib melakukan upacara bendera? Jawabannya adalah tidak wajib. Menurut beberapa sumber, peringatan Hari Kartini hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap pahlawan nasional Indonesia, Kartini.
Namun, berbeda dengan peringatan Hari Pahlawan yang memiliki aturan khusus tentang upacara bendera, Peringatan Hari Kartini tidak memiliki ketentuan spesifik tentang pelaksanaan upacara bendera. Oleh karena itu, instansi ataupun individu bebas untuk melaksanakan upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap Kartini.
Tahapan pelaksanaan upacara bendera juga berbeda-beda tergantung pada instansi atau individu yang melaksanakannya. Contohnya, beberapa instansi memperlakukan Hari Kartini seperti Hari Pahlawan dengan mengibarkan bendera Indonesia dan melakukan upacara kecil di lapangan. Sedangkan lainnya hanya menghiasi ruang kerja dengan bunga-bunga warna merah-putih sebagai bentuk penghormatan.
Terkait peringatan Hari Kartini, beberapa sumber juga menyebutkan bahwa Kartini sendiri tidak pernah memiliki tradisi upacara khusus pada tanggal 21 April. Hal ini berbeda dengan peringatan Hari Pahlawan yang memiliki sejarah panjang dan telah dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Tentang upacara bendera, beberapa sumber juga menyebutkan bahwa pelaksanaan upacara bendera tidak serta-merta memerlukan dana yang besar. Bahkan, beberapa instansi hanya menghabiskan biaya minimal untuk mengibarkan bendera dan melakukan upacara kecil.
**#HariKartini #PenghormatanTerhadapKartini**