Dua enter

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan masyarakat Jakarta dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Kini, warga Jakarta tidak perlu lagi datang ke kantor polisi atau ke lokasi-lokasi yang terpisah untuk mendapatkan SIM.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi antrian di kantor polisi. “Dengan membuka layanan SIM Keliling, kita berharap dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam mendapatkan SIM,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Layanan SIM Keliling ini dibuka di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Masing-masing wilayah memiliki jam operasional yang berbeda-beda, namun seluruhnya beroperasi dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.

Masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan SIM dapat datang ke lokasi-lokasi tersebut dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto copy KTP. Biaya pengurusan SIM juga tetap sama dengan biaya pengurusan SIM di kantor polisi.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dalam mendapatkan SIM, sehingga mereka dapat fokus pada aktivitas lainnya.

**#SIMKeliling #Jakarta #LayananPublik**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *