Kejati tetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka kasus pungli. Inisialnya, Kepala Dinas ESDM Jatim diputuskan sebagai tersangka karena dugaannya terlibat dalam penggelapan anggaran yang dilakukan oleh dinas tersebut.

Menurut sumber, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka setelah melakukan investigasi dan kualifikasi. Dalam kasus ini, diduga bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim menggelapkan anggaran dinas sebesar Rp 500 juta.

Investigasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim menggunakan uang dinas untuk keperluan pribadi. Hal ini dilakukan dengan cara mengalihkan anggaran dinas menjadi anggaran kecil lainnya.

Kepolisian juga menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim telah melakukan penggelapan sejak beberapa tahun lalu. Selain itu, diduga pula bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim telah melakukan korupsi dan nepotisme.

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini merupakan langkah penting dalam upaya mempertahankan hukum dan menghukum pelaku korupsi. Mereka juga berharap dengan keputusan ini, dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Kepolisian juga telah melakukan beberapa penahanan tambahan terhadap beberapa pejabat dinas ESDM Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan anggaran.

**#ESDMJatim #Pungli #Korupsi**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *