Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Harry menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam keterbukaan informasi.
Menurut Harry, keterbukaan informasi tidak hanya berfokus pada pengungkapkan informasi, tapi juga melibatkan proses proteksi dan perlindungan data pribadi. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari terjadinya kekerasan dan kejahatan digital yang dapat merugikan orang banyak.
Harry juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi. Dalam era digital seperti saat ini, penting bagi kita untuk memahami bagaimana teknologi dapat membantu atau mengganggu proses keterbukaan informasi.
Dalam diskusi tersebut, Harry juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. “Masyarakat harus di-eduksi agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks dan informasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Dalam sisi lain, Harry juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Keterbukaan informasi harus dapat diuji dan diperiksa, sehingga orang-orang dapat mempercayai informasi yang dipublikasikan,” ujarnya.
Dalam konklusi, Harry berpendapat bahwa keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus diimbangi agar masyarakat dapat menikmati keterbukaan informasi dengan aman dan terjamin.
#KeterbukaanInformasi #PerlindunganDataPribadi #KomisiInformasiDKIJakarta