Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa sertifikat halal instrumen perluasan akses pasar untuk UMK (Unit Kegiatan Masyarakat) menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk dan jasa. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kehalalan produk, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Dalam seminar yang diadakan BPJPH bersama dengan Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat wajib bagi UMK untuk memulai usaha bisnis. “Sertifikat halal ini berfungsi sebagaijaminan kehalalan produk, sehingga meningkatkan nilai jual produk dan daya saing UMK,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Menurutnya, sertifikat halal juga membantu menghilangkan stigma bahwa produk UMK tidak layak konsumsi. “Dengan adanya sertifikat halal, kita dapat menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut,” katanya.

Pada sisi lain, Ahmad Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa BPJPH telah berupaya keras untuk memperluas akses pasar bagi UMK. “Kami telah mengembangkan sistem sertifikasi halal yang efektif dan efisien, sehingga meningkatkan kemampuan UMK dalam menjangkau pasar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPJPH juga mengumumkan bahwa akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pasar bagi UMK. “Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi, dan berbagai organisasi lainnya untuk meningkatkan kemampuan UMK dalam menjangkau pasar,” katanya.

**#SertifikatHalal #UMK #Pasar**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *