Hari Kartini adalah hari nasional yang dirayakan di Indonesia untuk memperingati perjuangan Ibu Pertiwi, Raden Ajeng Kartini, yang berjuang melawan penindajan dan meningkatkan status wanita dalam masyarakat. Namun, apakah upacara bendera harus diadakan pada tanggal 21 April ini? Jawabannya adalah tidak wajib.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2022, peringatan Hari Kartini hanya wajib diadakan upacara bendera oleh instansi yang berstatus sebagai lembaga negara. Hal ini berarti, organisasi masyarakat dan swasta tidak wajib mengadakan upacara bendera.

Namun, tidak semua instansi negara memiliki kewajiban untuk mengadakan upacara bendera. Menurut beberapa sumber, hanya 34 dari 76 provinsi di Indonesia yang memiliki upacara bendera sebagai bagian dari peringatan Hari Kartini.

Bagaimana dengan contoh susunan upacara bendera? Berikut adalah contoh susunan yang dapat diadopsi:

1. Pembukaan: Pembaca sambutan dan pemujaan kepada Ibu Pertiwi, Raden Ajeng Kartini.
2. Penyajian puisi dan syair: Penyajian puisi dan syair yang berisi tema keberanian, kesetiaan, dan pengorbanan Ibu Pertiwi.
3. Lantunan lagu: Lantunan lagu-lagu patriarkal dan nasionalis.
4. Pembacaan sambutan: Pembacaan sambutan oleh pejabat atau tokoh masyarakat.
5. Penyajian kemenangan: Penyajian kemenangan dengan upacara bendera.

Dalam peringatan Hari Kartini, kita dapat berpartisipasi dalam upacara bendera sebagai bentuk penghormatan kepada Ibu Pertiwi. Namun, tidak wajib mengadakan upacara bendera jika tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya.

#HariKartini #IbuPertiwi #UpacaraBendera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *