dua enter

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penerapan pemungutan pajak lokapasar, atau PPh Pasal 22, tidak akan berdampak langsung ke konsumen. Berbicara dalam sebuah acara, Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mengurangi pengeluaran biaya administratif.

Menurut Budi, keputusan pemerintah tersebut tidak akan membuat harga barang dan jasa naik. “Pajak lokapasar ini hanya berlaku untuk industri, seperti toko online dan marketplace, bukan untuk konsumen,” katanya. Dalam beberapa tahun terakhir, idEA telah mendorong pemerintah untuk memperbarui sistem pajak dan membuatnya lebih efektif dan efisien.

Budi juga menjelaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 dapat meningkatkan keamanan dan kepastian bagi industri e-commerce. “Dengan pajak lokapasar ini, industri e-commerce dapat lebih yakin dalam mengelola keuangan dan melakukan transaksi,” katanya. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, idEA telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan industri e-commerce dalam mengelola keuangan dan pajak. “Kami ingin membantu industri e-commerce untuk lebih siap dan lebih yakin dalam mengelola keuangan dan pajak,” katanya.

Dalam masa pandemi COVID-19, idEA juga telah berupaya untuk membantu industri e-commerce untuk lebih survive dan tumbuh. “Kami ingin membantu industri e-commerce untuk lebih siap dalam menghadapi masa pandemi,” katanya.

#PPhPasal22 #ECommerce #Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *