Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat perusahaan marketplace, atau lokapasar, sebagai mitra kerja dalam pemungut pajak penghasilan sebesar 1% dari transaksi pedagang yang melakukan penjualan melalui platform digital. Berita ini dikumahkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan memudahkan proses pajak bagi para pedagang.

Menurut informasi, lokapasar-lokapasar yang ditunjuk oleh DJP adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Mereka akan bekerja sama dengan DJP untuk memantau dan mengumpulkan pajak penghasilan dari transaksi pedagang yang menggunakan platform mereka.

DJP berharap keberhasilan program ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, serta membantu para pedagang dalam melakukan pelaporan pajak dengan lebih mudah. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperluas program ini kepada lokapasar-lokapasar lainnya yang telah terdaftar dan mengembangkan sistem pelaporan pajak digital.

Dalam kaitan ini, DJP juga menyiapkan edukasi dan bimbingan bagi para pedagang agar mereka dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban pajak. Pemerintah berharap bahwa program ini akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan pajak, serta memudahkan para pedagang dalam melakukan bisnis secara legal.

DJP juga telah menyiapkan sistem pelaporan pajak digital yang dapat diakses oleh para pedagang, sehingga mereka dapat dengan mudah melapor pajak dan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa program ini akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan memudahkan para pedagang dalam melakukan bisnis.

**#PajakDigital #Lokapasar #DJP #KementerianKeuangan**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *