Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengajukan kepastian waktu layanan pertanahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN-PPAT). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses perlindungan tanah dan tata ruang lebih efektif dan efisien.

Menurut Bahtra, kepastian waktu layanan pertanahan sangat penting dalam upaya pemerintah untuk mengantisipasi masalah yang terkait dengan konflik lahan. “Kami meminta BPN-PPAT berikan jaminan waktu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahapan perlindungan tanah dan tata ruang,” kata Bahtra dalam keterangannya.

Komisi II DPR RI telah beberapa kali mengkritik perlindungan tanah dan tata ruang di Indonesia, karena dinilai masih banyak celah dan ketidakpastian. Oleh karena itu, kepastian waktu layanan pertanahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses perlindungan tanah dan tata ruang berjalan lebih baik.

Terkait dengan hal ini, Bahtra juga mengajukan beberapa rekomendasi kepada BPN-PPAT. Salah satunya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi pada tahapan perlindungan tanah dan tata ruang.

Dalam upaya memastikan keberhasilan program perlindungan tanah dan tata ruang, Komisi II DPR RI juga berencana melakukan auditan yang lebih intensif. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab masalah-masalah yang terjadi dan membuat rekomendasi yang sesuai.

Dalam keterangannya, Bahtra juga mengajukan beberapa langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dan BPN-PPAT untuk memastikan keberhasilan program perlindungan tanah dan tata ruang. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan tanah dan tata ruang.

#Pertanahan #TataRuang #PerlindunganTanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *