Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. Aksi penyelidikan ini terjadi terkait dengan kasus korupsi yang menimbulkan kecurian dan penyelewahan anggaran desa.
Penyelidikan Kejati Banten dilakukan untuk mencari bukti dan informasi yang relevan terkait dugaan korupsi yang dialami ABM. Aksi ini juga bertujuan untuk mengamankan saksi-saksi dan melindungi potensi korban dari tindak pidana korupsi.
Dalam penelitianannya, Kejati Banten berkoordinasi dengan Badan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah Banten. Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten.
Penyelidikan korupsi ABM telah menimbulkan kecurian dan penyelewahan anggaran desa sebesar Rp 10 miliar. Kejati Banten berencana untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa bulan terakhir, ABM telah menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang dialami perusahaan. Kejati Banten telah melakukan berbagai penelitian dan penyelidikan untuk mengungkap kecurian anggaran desa ini.
**#Korupsi #Penyelidikan #BUMDPTABM #KejatiBanten**