Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding telah menegaskan bahwa produk non-halal dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa gangguan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemerintah tidak akan mengawasi dan memastikan produk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Abdul Kadir Karding, Barantin hanya akan memberikan izin pada produk non-halal bila produsen dapat memberikan keterangan jelas tentang komposisi dan bahan-bahannya. “Kami tidak akan memblock produk non-halal secara total,” katanya. “Namun, kami harus memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berbahaya bagi konsumen.”
Pemberlakuan keterangan jelas ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian atau bahkan bencana akibat mengkonsumsi produk non-halal yang tidak aman. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa produsen-produsennya menjaga kualitas dan keamanan produknya.
Abdul Kadir Karding juga menegaskan bahwa Barantin akan terus memantau dan mengawasi aktivitas produsen-produsen non-halal di wilayah Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa produsen non-halal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berbahaya bagi konsumen,” katanya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan edukasi konsumen, Barantin juga akan meluncurkan program edukasi dan kampanye penggunaan produk halal. “Kami ingin memastikan bahwa konsumen tahu apa yang mereka konsumsi,” katanya.
#ProdukNonHalal #Barantin #Pengawasan