Dua enter
Komisi III DPR RI telah menggelar rapat khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Berkat keberadaan RUU ini, Komisi III DPR RI berharap dapat menindak tegas terhadap pelaku perampasan aset yang tidak sah. “RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur korupsi, tetapi juga pelaku lain yang tidak memiliki hak aset,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan perampasan aset yang dapat merugikan masyarakat. “Kita harus menghentikan kegiatan perampasan aset yang dapat merugikan masyarakat, termasuk korupsi,” kata Habiburokhman.
Pada rapat khusus itu, Komisi III DPR RI juga membahas RUU tentang Perlindungan Hak Aset. “Kita harus melindungi hak aset masyarakat, termasuk hak aset yang telah dihentikan,” kata Habiburokhman.
Tercatat, RUU Perampasan Aset ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. “Kita harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana aset dipergunakan,” kata Habiburokhman.
Dalam beberapa tahun terakhir, perampasan aset telah menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kegiatan perampasan aset yang merugikan masyarakat.
**#PerampasanAset #HakAsli #KomisiIIIDPR**