Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) untuk pengendalian populasi ikan sapu-sapu. Dalam upaya menghadapi masalah serius terkait dengan populasi ikan sapu-sapu yang semakin melimpah, KKP berencana untuk merevisi aturan yang lebih efektif dan efisiens dalam mengatur komersialisasi ikan sapu-sapu.
Revisi Permen ini sebagian besar difokuskan pada pengawasan lebih ketat terhadap industri perikanan, termasuk pemerintahan, pengawasan, dan pengawalan. KKP juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan mitra, seperti lembaga penelitian dan organisasi masyarakat, dalam upaya mengantisipasi dampak populasi ikan sapu-sapu terhadap ekosistem perairan.
Menurut sumber di KKP, revisi Permen ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan pengendalian populasi ikan sapu-sapu, serta mengoptimalkan manfaat ekonomis dan sosial dari industri perikanan. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa industri perikanan dapat beroperasi secara lestari dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menargetkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan pentingnya pengendalian populasi ikan sapu-sapu, serta menggalakkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengendalian populasi ikan sapu-sapu.
Dalam rangka menyiapkan revisi Permen ini, KKP akan melaksanakan serangkaian kegiatan, termasuk diskusi dengan stakeholders, studi kelayakan, serta penelitian lebih lanjut. Dengan demikian, KKP berharap dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan efisiens dalam pengendalian populasi ikan sapu-sapu.
#KKP #RevisiPermen #PopulasiIkanSapuSapu