Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, Wamenaker menyatakan bahwa kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci suksesnya.
Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf saat ini berencana merevisi UU Ketenagakerjaan. Tujuan revisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memperbaiki beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Wamenaker berpendapat bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara bersama-sama dengan serikat buruh dan dunia usaha, sehingga hasilnya lebih efektif dan efisien.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker juga meminta feedback dari pimpinan serikat buruh mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh pekerja, seperti kesulitan dalam mendapatkan gaji tepat waktu, ketidakadilan dalam penentuan upah, serta keterbatasan aksesnya terhadap pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, pemerintahan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan kepentingan pekerja.
Terdapat beberapa indikator yang akan dipertimbangkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, di antaranya adalah upah minimum yang sesuai dengan kenaikan biaya hidup, perlindungan pekerja terhadap diskriminasi dan kekerasan, serta peningkatan aksesnya terhadap pendidikan dan pelatihan.
Wamenaker juga menekankan pentingnya peran serikat buruh dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan. “Serikat buruh memiliki peran strategis dalam mewujudkan kepentingan pekerja,” kata Wamenaker. “Dengan berkolaborasi, kita dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan kepentingan pekerja.”
**#Ketenagakerjaan #RevisiUU #Pekerja #SerikatBuruh**