_____________________________________
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berusaha memudahkan proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta dengan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor polisi untuk mengurus SIM.
Menurut informasi, SIM Keliling tersebut tersedia di lima lokasi Jakarta, yaitu di Kantor Polda Metro Jaya, Simpang Susun Pancasila, Senen, Monas, dan Kebayoran Lama. Dengan demikian, warga Jakarta dapat dengan mudah mengurus SIM tanpa harus pergi jauh ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan SIM bagi masyarakat yang memiliki kesibukan lain dan tidak sempat pergi ke kantor polisi. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor polisi dan memudahkan sistem pengurusan SIM.
Untuk mengurus SIM menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat hanya perlu datang ke lokasi yang tersedia dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Petugas polisi akan kemudian memproses permohonan SIM dan memberikan SIM yang telah diproses kepada pemohon.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah mengurus SIM dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.