Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 2021, yang bertujuan menjadi acuan regulasi ketenagakerjaan era digital. “Dalam era digital, perlu ada standar kerja yang jelas dan konsisten agar pekerja dapat hidup dengan seimbang,” kata Menaker dalam keterangan resmi.

Menaker juga menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak untuk beristirahat, berpuasa, dan menerima gaji yang adil. “Pekerja adalah sumber daya terbaik kami, maka perlu dijamin keselamatan dan kesejahteraan mereka,” katanya.

Dalam pertemuan dengan organisasi internasional lainnya, Menaker juga menyerahkan laporan Tahunan Ketenagakerjaan Indonesia 2020, yang menampilkan perkembangan dan tantangan ketenagakerjaan di negeri ini. “Laporan tahunan ini bertujuan memberikan gambaran tentang kinerja kita dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Menaker juga mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya keras meningkatkan kesadaran dan kemampuan pekerja melalui program-program pelatihan dan pengembangan keahlian. “Pekerja adalah bagian dari sistem ekonomi kita, maka perlu dianggap sebagai sumber daya terbaik,” katanya.

Dalam kaitan ini, Menaker juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. “Masing-masing kita memiliki tanggung jawab dalam menjamin hak-hak pekerja, termasuk hak untuk hidup dengan seimbang,” katanya.

**#KetenagakerjaanDigital #HakPekerja #KeselamatanPekerja**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *