Pada Sabtu pagi, Kepolisian Jakarta mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial MAR (31) sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi viral di media sosial. Pelaku tersebut diduga menjual hasil curianannya di platform media sosial, membuat korban-korbannya kehilangan harta benda mereka.
Menurut Kepolisian Jakarta, MAR adalah seorang pria berinisial 31 tahun yang terlibat dalam kegiatan pencurian kendaraan bermotor. Ia duga mencuri lebih dari 10 unit mobil dan motor sebelum akhirnya ditangkap polisi. Hasil curianannya kemudian dijual di platform media sosial, sehingga korban-korban menjadi korban.
Pelaku tersebut diduga memiliki jaringan luas dalam kegiatan pencurian, membuat polisi memerlukan waktu yang lama untuk mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi. Namun, dengan kemajuan teknologi dan bantuan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku tersebut.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat Jakarta yang telah membantu kita dalam penangkapan pelaku,” ujar Kepala Kepolisian Jakarta. “Dengan adanya partisipasi masyarakat, kita dapat memutus jaringan kegiatan pencurian dan membuat komunitas lebih aman.”
Penangkapan MAR ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku lainnya bahwa kegiatan pencurian tidak akan luput dari hukum. Polisi juga berencana untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku.
**#PencurianKendaraan #JualHasilCurian #Medsos**