2 enter
Pemerintah Jakarta Utara mengambil langkah tegas dalam menanggapi salahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional oleh seorang pengemudi truk sampah. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, setelah melakukan investigasi, menghukum sanksi kepada pelaku yang ditemukan menggunakan BBM untuk keperluan operasional truk sampah, padahal seharusnya menggunakan bahan bakar yang sesuai untuk kendaraan yang bersangkutan.
Dalam laporan yang diterima, Sudin LH Jakarta Utara mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat tentang penggunaan BBM oleh pengemudi truk sampah yang terbukti salah. “Kami tidak dapat membiarkan perilaku yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Utara.
Sanksi yang diterima oleh pengemudi truk sampah tersebut berupa penghentian operasional truk sampah serta penalti sebesar Rp 1 juta. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap perijinan truk sampah yang bersangkutan untuk mengetahui apakah masih layak beroperasi atau tidak.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintahan Jakarta Utara untuk mencegah dan mengatasi masalah polusi udara di wilayahnya. “Kami sangat peduli dengan kualitas udara dan ingin menjaga kebersihan lingkungan,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Utara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintahan Jakarta Utara telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara. Mulai dari penambahan pengawasan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan, hingga pemasangan sistem monitoring kualitas udara di beberapa titik strategis.
#LHJakarta #SanksiPengemudiTrukSampah #MencegahPolusiUdara