Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis sebesar Rp20 miliar. Kerugian ini dikarenakan pengadaan lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.

Menurut Kejati, pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis telah menyebabkan kerugian negara karena lahan tersebut dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar. Kejati juga menemukan bahwa pengadaan lahan tersebut tidak melalui proses tender yang seharusnya dilakukan, sehingga tidak adanya perlindungan bagi negara.

Kerugian Rp20 miliar ini adalah kerugian yang signifikan bagi negara, terutama bagi pemerintah daerah Sulawesi Utara yang harus menanggung biaya tersebut. Kejati juga menemukan bahwa pengadaan lahan tersebut telah menyebabkan kecurigaan masyarakat akan adanya korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Kejati juga menemukan bahwa pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis telah melanggar beberapa peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pengadaan lahan dan penggunaan dana negara. Kejati juga menemukan bahwa pengadaan lahan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.

Dalam laporan Kejati, juga terdapat beberapa rekomendasi untuk mengatasi kerugian negara ini, termasuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan lahan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis.

Pemerintah daerah Sulawesi Utara juga telah mengakui bahwa pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis telah menyebabkan kerugian negara dan telah memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus pengadaan lahan tersebut.

**#Korupsi #PengadaanLahan #RSUDWalandaMaramis #Kejati**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *