Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan bermotor (BBM) sebagai upaya penstabilan harga BBM di daerah. Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2019 dan telah berhasil menstabilkan harga BBM.

Dalam pertemuan dengan DPRD Kabupaten Nabire, Bupati Kabupaten Nabire menyampaikan bahwa aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan BBM bertujuan untuk mengontrol penjualan BBM di daerah. “Kami ingin mengatur penjualan BBM agar tidak terlalu cepat dan mengganggu stabilitas harga,” katanya.

Pemberlakuan aturan ini juga berisi syarat-syarat tertentu, seperti peringkat kendaraan BBM yang dibeli harus di atas Rp 10 juta. “Kami ingin memastikan bahwa BBM yang diperoleh adalah BBM yang berkualitas dan tidak mengganggu stabilitas harga,” tutup Bupati Kabupaten Nabire.

Meskipun aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan BBM telah berlaku sejak tahun 2019, namun Pemkab Nabire tetap memantau pelaksanaannya secara ketat. “Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,” janji Bupati Kabupaten Nabire.

Pemberlakuan aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan BBM diharapkan dapat membantu menstabilkan harga BBM di daerah dan mencegah spekulasi. “Kami ingin memastikan bahwa warga Kabupaten Nabire dapat mendapatkan BBM dengan harga yang stabil dan tidak mengganggu stabilitas harga,” tutup Bupati Kabupaten Nabire.

**#BBMSubsidi #Nabire #PapuaTengah**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *