2
Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan ad hoc. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan hakim agung.
Menurut sumber, KY telah mengirimkan beberapa pertanyaan kepada PPATK untuk meminta informasi tentang rekam jejak calon-calon hakim agung dan ad hoc. PPATK kemudian akan memberikan jawaban berupa laporan yang menjelaskan aktivitas keuangan dan reputasi para calon.
Pengawasan ini bertujuan agar dapat mengetahui lebih lanjut tentang latar belakang para calon, termasuk keterlibatan mereka dalam kasus-kasus korupsi atau pelanggaran etika. Dengan demikian, KY dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam pengangkatan hakim agung.
Sebelumnya, KY telah menelusuri rekam jejak calon-calon hakim agung dan ad hoc dengan cara lain. Mereka telah meminta laporan dari berbagai pihak, termasuk instansi-instansi yang terkait dan individu-individu yang memiliki informasi tentang para calon.
Keterlibatan PPATK dalam proses pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan keamanan dalam pengangkatan hakim agung. Dengan demikian, KY dapat memastikan bahwa hakim agung yang terpilih memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi.
#Transparansi #Akuntabilitas #HakimAgung