Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bisa saja ambil alih kasus terkait eks-Jampidsus jika mandek. Komentar ini disampaikan saat ia menemui wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Asep, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku korupsi, termasuk kasus terkait eks-Jampidsus. “Kami tidak akan mengizinkan kecurangan dan korupsi terjadi tanpa adanya perlawanan,” ucapnya.

Asep juga menegaskan bahwa KPK memiliki kapabilitas dan sumber daya yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penindakan kasus-kasus terkait eks-Jampidsus. “Kami punya tim ahli yang sangat profesional dan berpengalaman dalam menginvestigasi kasus korupsi,” tambahnya.

Terkait hal ini, Asep menginginkan semua pihak dapat bekerja sama dengan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. “Kami meminta bantuan dari masyarakat dan media untuk melawan korupsi dan mencegah kecurangan,” ucapnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku korupsi, termasuk kasus terkait eks-Jampidsus. Namun, masih banyak lagi kasus-kasus yang harus dipecahkan dan diproses oleh KPK.

#KPK #Penyelidikan #PemberantasanKorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *