_____________________________________________________

Kemenimipas terbitkan regulasi penambahan enam negara penerima bantuan vaksinasi Covid-19, BKV (Bantuan Kesehatan Vaksinasi). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses warga negara lainnya pada program vaksinasi Covid-19 Indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang regulasi ini.

Regulasi Penambahan enam Negara Penerima BKV diatur dalam Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut regulasi ini, enam negara penerima bantuan vaksinasi Covid-19 adalah Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia.

Regulasi ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kerja sama antarnegara dan memperkuat program vaksinasi Covid-19 Indonesia. Kemenimipas berharap regulasi ini dapat membantu meningkatkan akses warga negara lainnya pada program vaksinasi, sehingga dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antarnegara dalam bidang kesehatan. Kemenimipas berencana untuk melakukan diskusi dan kerja sama dengan enam negara penerima bantuan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan kemampuan program vaksinasi dan menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam regulasi ini, Kemenimipas juga menetapkan beberapa syarat bagi warga negara lainnya yang ingin menerima bantuan vaksinasi Covid-19. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah memiliki kartu identitas, memiliki izin tinggal, dan telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kerja sama antarnegara dalam bidang kesehatan.

#Kemenimipas #VaksinasiCovid19 #BKV #Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *