Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Profesional Pengadilan. Usulan ini disampaikan oleh KY dalam laporannya pada periode Januari-Juni 2026.
Laporan KY berisi daftar nama-nama hakim yang diduga melanggar kode etik, termasuk pelanggaran seperti menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan prosedur pengadilan. Pemerintahan dipercaya dengan tugas untuk mempertimbangkan usulan KY dan mengambil keputusan tentang sanksi yang akan diterapkan terhadap hakim-hakim tersebut.
Pengusulan sanksi ini berisi tujuan untuk meningkatkan etika profesionalisme pengadilan dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. Kehadiran sanksi terhadap hakim-hakim yang melanggar kode etik diyakini akan membantu memperkuat keyakinan masyarakat terhadap sistem peradilan yang berfungsi dengan baik.
Sejak tahun 2020, KY telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran kode etik dan prosedur pengadilan oleh beberapa hakim. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Pemerintahan sejak saat ini sedang mempertimbangkan usulan KY dan akan mengambil keputusan tentang sanksi yang akan diterapkan. Keterlibatan masyarakat dalam menentukan nasib sistem peradilan diyakini akan membantu meningkatkan keyakinan terhadap pengadilan.
#SanksiHakim #KodeEtik #Peradilan