KPK menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka atas dakwaan pemerasan. Dalam kesimpulan yang diterbitkan, KPK menjelaskan bahwa para tersangka berdua memperkaya diri sendiri dengan cara meminta dan menerima uang dari beberapa pihak, termasuk perusahaan swasta.

Dalam investigasi yang dilakukan, KPK menemukan bahwa dua anak buah Bupati Sukoharjo tersebut telah melakukan tindakan korupsi sejak tahun 2018. Mereka menggunakan jabatan sebagai anak buah bupati untuk mempengaruhi keputusan dan meningkatkan keuntungan pribadi.

KPK juga menemukan bahwa para tersangka berdua memiliki hubungan dekat dengan beberapa perusahaan swasta yang memperoleh kontrak dari Pemerintahan Sukoharjo. Dengan menggunakan posisi sebagai anak buah bupati, mereka dapat mempengaruhi keputusan dan meningkatkan keuntungan pribadi.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua anak buah Bupati Sukoharjo tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. KPK juga menemukan bahwa para tersangka berdua telah menghabiskan uangnya untuk membeli properti dan aset lainnya.

KPK mengatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua anak buah Bupati Sukoharjo tersebut tidak hanya merugikan negara, tapi juga menurunkan keyakinan masyarakat terhadap pemerintahan. KPK berharap dengan penangkapan para tersangka ini, akan terjadi perubahan signifikan terhadap budaya korupsi di Sukoharjo.

**#KPK #Pemerasan #Korupsi**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *