Tidak ada jalan keluar lain, Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok dalam kasus dugaan fitnah yang menimpa seorang terdakwa.
Saya akan menjelaskan lebih lanjut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan demikian setelah menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk membahas berbagai saksi dan bukti yang diperoleh dalam proses praperadilan. Dalam perkembangan ini, saksi-saksi yang disebut oleh terdakwa Roy Suryo tidak dipercaya hakim.
Terdakwa Roy Suryo diduga telah melakukan fitnah terhadap seorang pejabat pemerintahan dan mengaku bahwa dirinya hanya berinisiatif untuk membantu pihak yang dirugikan. Namun, penjelasan Roy Suryo tidak dianggap sebagai alasan yang cukup untuk melepaskan sidang pokok.
Dalam putusannya, PN Jaksel memutuskan bahwa saksi-saksi yang disebut oleh Roy Suryo tidak kredibel dan bukti-bukti yang diperoleh dalam praperadilan tidak mencukupi sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa. Kini, sidang pokok akan dihadirikan dan terdakwa Roy Suryo harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
Dalam kacamata lain, keputusan PN Jaksel ini menunjukkan bahwa sistem hukum negeri masih dapat mempertahankan keadilan dengan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Kini, perhatikanlah bagaimana kasus Roy Suryo akan berlanjut.
#HakimNegeri #Praperadilan #Fitnah